I. Pengertian Pedagang kaki Lima
Pedagang kaki lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di atas daerah milik jalan (DMJ/trotoar) yang (seharusnya) diperuntukkan untuk pejalan kaki (pedestrian).
II. Akibat adanya Pedagang Kaki Lima
1. Menguasai badan jalan dan trotoar
Bukan sebuah hal yang aneh melihat di atas badan jalan dipakai sebagai tempat menggelar lapak oleh pedagang kaki lima. Mereka tidak peduli bahwa tindakan mereka mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.Bahkan tidak jarang kalau dagangan mereka sedikit tersenggol karena padatnya lalu lalang, mereka marah dan menghardik.Padahal mereka sudah jelas berada di posisi yang salah. Tidak ada aturan yang membenarkan pemakaian badan jalan untuk berdagang.
2. Membuang sampah sembarangan
Tumpukan sampah di area pedagang kaki lima menggelar lapak adalah pemandangan umum. Mereka tidak memiliki sama sekali kesadaran tentang arti kebersihan. Sampah barang-barang yang tidak terjual akan mereka letakkan dimana saja tanpa menghiraukan akibatnya.Sebagai hasilnya adalah kotornya banyak tempat akibat ulah mereka tersebut.
3. Tidak mau mengakui kesalahan
Ketika aparat pemerintah berusaha melakukan penataan dan pembersihan, sama persis dengan tingkah laku kaum seprofesi mereka di Jakarta, mereka akan ngotot mempertahankan area mereka. Mereka menganggap apa yang dilakukan aparat tersebut tidak benar dan mengganggu mereka mencari nafkah.Tidak jarang mereka bersedia berbenturan dengan pihak aparat.
4. Merasa dirinya orang kecil dan minta dimaklumi
Para pedagang kaki lima memakai alasan bahwa mereka sedang mencari nafkah dan minta dimaklumi karenanya. Padahal apa yang mereka lakukan sangat mengganggu warga lainnya.Pemikiran khas pedagang kaki lima ini bila selalu dituruti bisa menimbulkan kecemburuan warga lainnya. Mengapa pemerintah membiarkan kalangan tersebut melanggar hukum dan mengganggu rang lain? Sedangkan semua masyarakat sama haknya dan kewajibannya untuk menikmati fasilitas yang ada di kota ini.Semua masyarakat memiliki kebutuhan. Mereka juga mencari nafkah, sama dengan para pedagang kaki lima. Lalu apakah mereka juga akan diperkenankan melanggar aturan hukum seperti yang dilakukan kalangan pedagang kaki lima.
5. Merugikan pemilik toko resmi
Di banyak tempat sangat sering keberadaan pedagang kaki lima menutupi berbagai toko resmi. Pedagang yang membayar biaya mahal untuk membeli toko atau rukonya, banyak terganggu karena pedagang kaki lima sering menggunakan area di depan toko mereka.Hal ini sering tidak disadari menyusahkan akses pembeli menuju ke toko resmi. Tidak ada pedagang kaki lima yang memikirkan dampak dari keberadaan mereka yang menutupi toko-toko resmi di suatu tempat.Jarang pemilik toko resmi yang berani mengusik karena kalah dalam jumlah dan kenekatan.
III. Solusi mengelola Pedagang kaki Lima
1. Pemerintah harus menegakkan aturan yang ada
Hukum dan aturan dibuat untuk menjamin ketertiban di masyarakat. Hukum dan aturan berlaku pada setiap orang dan tidak bisa tebang pilih. Kalau semua masyarakat harus mematuhi peraturan yang ada, maka pedagang kaki lima pun harus mematuhinya. Tidak ada terkecuali.Pemerintah harus menjalankan fungsinya dalam penegakkan hukum.
2. Pedagang kaki lima harus mematuhi aturan yang ada
Pedagang kaki lima harus menyadari bahwa mereka harus mematuhi aturan yang ada. Demi ketertiban dan kenyamanan bersama.Alasan perut dan kebutuhan hidup tidak bisa selalu dikemukakan karena seluruh masyarakat lainnya juga mencari nafkah. Mereka harus menyadari bahwa mencari nafkah tidak berarti boleh merugikan orang lain dengan memakai fasilitas umum dan badan jalan.
3. Pemerintah harus menyediakan tempat untuk para PKL
Dengan adanya tempat / gedung , maka para pedagang harus berjualan disana,dan jika para PKL melanggar aturan setelah disediakannya tempat maka harus dihukum dengan hukum yang berlaku / ataupun penggusuran.
IV. Flowchart Pengelolaan Pedagang Kaki Lima
Diatas adalah contoh flowchart solusi penanganan pedagang kaki lima
sumber :
No comments:
Post a Comment